Penerimaan Barang Dari Bp Lain

Setiap barang kembali dari cabang BP lain

  1. Harus dikomunikasi langsung kepada BP penerbit surat lewat What Sapp (WA) HP KHUSUS yang menampilkan SURAT dan FISIK barang yang kemudian dikirimkan ke WA BP penerbit surat, sehingga antar BP HARUS menyediakan layanan What Sapp (WA) yang disediakan dan dipergunakan antar cabang saat ada transaksi sehingga konfirmasi itu merupakan BUKTI PERSETUJUAN oleh BP penerbit surat.
  2. Jika WA tidak dibalas dalam waktu 2 menit maka diharuskan TELP pada NO HP KHUSUS tersebut agar konsumen terlayani dengan cepat dan tepat.
  3. Jika tidak diterima baik WA , telp Hp Khusus, maka staff BP penerima menghubungi no telp BP penerbit surat untuk memberitahu telah meminta konfirmasi persetujuan yang telah dikirim lewat WA.
  4. Jika WA, HP Khusus, dan no telp Toko BP Penerbit surat tidak bisa dihubungi sebanyak 3x tetap tidak bisa dihubungi maka BP Penerima diperbolehkan untuk menolak untuk mencegah salah tafsir dalam perhitungannya dan selanjutnya menyerahkan konsumen untuk mengembalikan langsung pada BP penerbit surat dengan sebelumnya MEMINTA MAAF karena belum bisa konfirmasi persetujuan antar cabang sehingga tidak berani menerimanya.
  5. Jika ada pengembalian dari BP penerbit surat dalam jumlah besar sedangkan keuangan BP Penerima dalam keadaan tidak ada atau tidak mencukupi, maka bisa dihubungkan dengan BP Pihak penerbit surat untuk solusinya semisal dikirim TUNAI atau TRANSFER.
  6. Jika BP Penerima tidak melakukan sesuai point 1.5, karena keadaan keuangan yang sangat darurat DIPERBOLEHKAN untuk menolak selanjutnya meminta maaf dan menyarankan untuk mengembalikan pada BP Penerbit surat, dan atas penolakan dari BP Penerima ini tetap harus melaporkan lewat WA disertai gambar surat agar BP Penerbit surat tidak salah sangka kenapa barangnya ditolak oleh BP Penerima, sekaligus sebagai antisipasi jika konsumen bermaksud mengadu domba antar BP tercegah karena telah meminta IZIN untuk menolak karena keadaan darurat keuangannya.
  7. IZIN penolakan transaksi point 1.6 dari BP Penerima kepada BP Penerbit surat harus didasari KEJUJURAN dan itikan yang baik dan tidak boleh direkayasa menyampaikan TIDAK ADA UANG padahal UANG ADA, tapi tetap ditolak dengan tujuan tidak mau repot, maka jika terjadi dan bisa dibuktikan maka BP Penerima jika kesalahan pada level Staff akan ditegur oleh Pimpinan BP Penerima itu sendiri, tetapi jika kesalahan pada level Staff hanya menjalankan kebijakan pimpinan BP Penerima, maka Pimpinan BP Penerima akan diundang klarifikasinya agar jelas duduk perkaranya serta solusinya.
  8. Jika Konfirmasi persetujuan telah disetujui maka harus mencatatkan TGL,BULAN,TAHUN dan NAMA Staff BP Penerbit surat yang menerima konfirmasi lewat WA tersebut, begitu juga NAMA Staff BP Penerima harus dicatatkan pada surat kembalian tersebut, selanjutnya jika nantinya ada KESALAHAN bukan tanggung jawab BP Penerima tapi sepenuhnya tanggung jawab BP Penerbit surat karena transaksi telah DISETUJUI (DEAL) lewat WA, tapi jika kesalahan bukan pada BP Penerbit Surat tapi karena kesalahan dari BP Penerima karena tidak tidak teliti semisal berat atau palsu padahal TIDAK SAMA dengan SURATNYA maka seperti pada SOP semua BP pada Umumnya ditanggung Staff BP Penerima, oleh sebab dari itu staff penerbit surat sebelum memutuskan jika ragu bisa minta nasehat staff senior kepercayaan pimpinan BP Penerima untuk mencegah salah tafsif.
  9. Jika waktu kerja BP Penerima lebih panjang dari BP Penerbit surat sehingga saat konfirmasi telah tutup maka transaksi 1.9.1 bisa DITOLAK untuk mencegah salah tafsir dengan dengan TETAP mengirimkan berita PENOLAKAN lewat WA pada BP Penerbit surat saat itu juga walau akan terbaca keesokan harinya 1.9.2 Tetap TERIMA dengan syarat barang ditinggal di BP Penerima besok setelah BP Penerbit surat buka dimintakan konfirmasi persetujuan sedangkan konsumen berikan tanda terima penitipan.
  10. Barang yang dibeli konsumen emudian berkeinginan ditukar antar Cabang BP dikenakan biaya 3,5% untuk warna kuning dan 5% untuk warna putih atau variasi putih dalam waktu 2 hari pembeliannya, contoh : beli tanggal 5 kemudian di tukar paling lambat tanggal 6, tapi jika ditukar pada tanggal 7 maka dikenakan potongan normal sesuai SOP dibalik surat.
  11. Menjaga nama baik Toko BP yang didirikan oleh Bapak Alm. H. Socheh Ghofur dan Almh. Hj. Mutommminah selaku PENDIRI BP yang mengajarkan nilai KERUKUNAN dan KEJUJURAN sesuai syarat Islam dan Hukum Positif Indonesia maka dari itu para anak cucu selaku Pemilik (Owner) dan para staff dilarang :
          1. Saling menjelekan Toko Antar Cabang BP termasuk Toko Emas Lain.
          2. Dilarang dengan “ SENGAJA” membohongi konsumen dengan berat dan harga yang tidak sesuai dengan takaran timbangan atau harga yang diperjanjikan.
  1. Jika Ada Kesalahan prosedur sebagai akibat LUPA, BP Penerima yang tidak melakukan Konfirmasi Persetujuan sebelumnya, maka jika ada kesalahan penafsiran dibebankan pada BP Penerbit surat ,oleh sebab dari itu staff diharuskan teliti dan melaksanakan SOP ini, sekiranya ragu bisa konsultasi kepada stsff senior BP Penerima yang ditugasi oleh Pimpinannya mengatur jalannya operasional toko.
  2. BP Penerima berhak menolak barang BP Penerbit surat jika belum menyediakan fasilitas HP Khusus (WA) saat SOP ini telah berlaku sesuai tanggal berlakunya SOP ini karena resiko salah tafsir, jika hanya melalui lisan tanpa melalui tampilan fisik lewat WA, sedangkan BP Penerima sesuai komitmennya membantu BP Penerbit surat tapi jika ada keslahan tafsir dibebankan pada BP Penerima akan membuat rasa takut dan malas untuk menerima barang dari BP Cabang lain.
  3. Pembayaran barang kembali dari antar Cabang BP uang harus diselesaikan pada saat transaksi pada hari itu juga agar administrasi pembukuan BP Penerima dan BP Penerbit Surat sama – sama benar dan selesai perharinya, sekeligus agar ketersediaan uang (cash flow) BP Penerima yang sebenarnya hanya memijami sementara dari BP Penerbit surat tidak kekurangan uang kas yang juga yang juga uang tersebut digunakan untuk membayar barang kembali dari tokonya sendiri.
  4. Jika kebetulan kas BP Penerbit surat tidak ada, maka pembayaran kembali dapat dilakukan penundaan paling lambat 2 hari dari tanggal transaksi misal : BON hari sening maka paling lambat hari rabu harus sudah LUNAS dengan cara dibayar TUNAI atau TRANSFER.
  5. Jika Lebih dari SOP 2 hari tersebut BP Penerima berhak menanyakan uang kepastiannya secara berkelanjutan agar sesuai SOP yang telah disepakati juga karena uang tersebut pastinya dipergunakan untuk cash flow menerima barangnya sendiri dari BP Lain, dan BP Penerbit surat dihimbau mentaati tengat waktu yang telah disepakati agar terjalin kerjasama saling mengutungkan, jika sekirannya BP penerbit surat sering kali dan berulang – ulang dengan sengaja dan lali atas SOP ini maka BP Penerima BERHAK MENOLAK pengembalian atas barangnya , karena BP Penerima bisa kesulitan keuangan karena akibat pembayaran yang tidak sesuai SOP ini antara kewajiban menerima barangnya sendiri dan barang cabang lainnya.
  6. Demikian SOP ini atas kesepakatan bersama antar pimpinan BP mohon ditaati oleh antar staff untuk menjalankannya agar BP tetap JAYA karena adanya KEBERSAMAAN serta KERUKUNAN agar BP tetap menjadi yang terbaik, terbesar sampai ke anak cucu dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan Pimpinan, staff, konsumen demi nengapai Ridho ALLAH SWT penganjur KEBAIKAN dan KEBENARAN amiin.
On this page