Pelanggan atau konsumen di perbolehkan bon dengan catatan barang masih berada di toko.
Waktu pelunasan bon konsumen maksimal satu minggu untuk perhiasan dan 3 hari untuk logam mulia terhitung dari tanggal transaksi tersebut.
Besaran uang muka ( DP ) untuk perhiasan minimal warna kuning 7 % dari nominal transaksi, perhiasan warnah putih dan variasi 10 % dari nominal transaksi, perhiasan kwalitas export / impor 15 % dari nominal transaksi, dan logam mulia 1 % dari nominal transaksi.
Apabila dalam jangkau waktu yang di tentukan tidak juga di ambil sampai batas yang di tentukan atau terjadi pembatalan sepihak dari konsumen maka DP / uang muka yang minimal di atas tadi di anggap hilang.
Setiap manager harus menjelaskan terlebih dahulu mengenai tata cara BON konsumennya.