Bon Pelanggan / Konsumen

  1. Pelanggan atau konsumen di perbolehkan bon dengan catatan barang masih berada di toko.
  2. Waktu pelunasan bon konsumen maksimal satu minggu untuk perhiasan dan 3 hari untuk logam mulia terhitung dari tanggal transaksi tersebut.
  3. Besaran uang muka ( DP ) untuk perhiasan minimal warna kuning 7 % dari nominal transaksi, perhiasan warnah putih dan variasi 10 % dari nominal transaksi, perhiasan kwalitas export / impor 15 % dari nominal transaksi, dan logam mulia 1 % dari nominal transaksi.
  4. Apabila dalam jangkau waktu yang di tentukan tidak juga di ambil sampai batas yang di tentukan atau terjadi pembatalan sepihak dari konsumen maka DP / uang muka yang minimal di atas tadi di anggap hilang.
  5. Setiap manager harus menjelaskan terlebih dahulu mengenai tata cara BON konsumennya.